• 1. Formula Bisnet bagi pemula untuk menghasilkan uang melalui internet
  • 2. Mendapat Uang melalui internet. Ikuti langkah-langkah formula bisnis
  • 3. Hibah via AsiaBersama atau dapat Hibah via AsiaKIta
  • 4. Daftar Pay Pall
  • 5. mengungkap Rahasia Tersembunyi Metode Mencari Uang di Internet
  • Jika Anda Bisa Mengetik dan Mengakses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang Melimpah dari Internet... Hanya Jika Anda Tahu Caranya!!! clik aja
    pasang iklan di kolom ini!!!

    Hasil survei : LSI (1), LSI (2), LSN, LRI, CIRUS, Pupkaptis dan SSS

    Sumber : Detik Pemilu
    Pasangan Capres-Cawapres LSI (Lembaga) LSI (lingkar) LSN LRI CIRUS Pupkaptis SSS
    MEGA-PRO 18%↓ 16,4% 14,2%↑ 20,2% ------ 22,17%↓ 24,4%
    MEGA-PRO 70% ↔ 63,1% 62,5%↓ 33,2% ------ 52,15%↓ 52,5%
    JK-Win 7%↑ 5,9% 11,4%↑ 29,29% ------ 17,2%↑ 20,2%

    Hasil Quick Count 5 lebaga survei : LSI (1, LSN, LSI (2), CIRUS, Pupkaptis dan prediksi Blog Pemilu

    Ranking Partai LSI (Lembaga) LSN LSI (lingkar) CIRUS Pupkaptis Ramalan Blogpemilu KPU
    1 P D 20,46 20,22 20,34 20,57 20,64 20,45 20,641
    2 Golkar 13,98 14,79 14,85 14,57 14,16 14,47 14.628
    3 PDIP 14,41 13,98 14,07 14,25 14,48 14,24 14.094
    4 PKS 7,84 7,37 7,82 7,47 8,7 7,84 8.158
    5 PAN 5,74 4,97 6,07 5,78 6,26 5,76 6,26
    6 PPP 5,23 5,33 5,29 5,29 5,67 5,36 5.24
    7 PKB 5,18 4,62 5,2 5,62 5,11 5,15 5.15
    8 Gerindra 4,59 6,51 4,20 4,26 4,49 4,81 4.31
    9 Hanura 3,72 3,43 3,49 3,51 3,54 3,54 3.63

    Hasil Pemilu Legislatif 2009 Hasil Pemilu Presiden 2009 Dinamika Pemilu

    Selasa, 23 Desember 2008

    MK Putuskan Penetapan Caleg dengan Suara Terbanyak



    Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Dengan demikian penetapan caleg untuk pemilu 2009 akan ditentukan dengan sistem suara terbanyak.

    "Menimbang bahwa dalil pemohon beralasan sepanjang mengenai pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU 10/2008 maka permohonan pemohon dikabulkan," ujar ketua majelis hakim (MK) Mahfud MD dalam membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2008).

    Menurut Mahfud, pelaksanaan putusan MK tidak akan menimbulkan hambatan yang pelik karena pihak terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyatakan siap melaksanakan putusan MK.

    "Jika memang harus menetapkan anggota legislatif bedasarkan suara terbanyak," katanya.

    Mahfud menambahkan, walau tanpa revisi undang-undang maupun pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

    "KPU beserta jajarannya dapat menetapkan calon terpilih berdasarkan putusan MK dalam perkara ini," tuturnya.

    Dalam permohonannya, Muhammad Sholeh, meminta pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

    Namun MK hanya mengabulkan permohonan pemohon pasal 214 huruf a, b, c, d, e sedangkan pasal 55 ditolak oleh MK. Uji Materi ini diajukan oleh Sutjipto, Septi Notariana, dan Jose Dima Satria.
    (did/gah)

    sumber http://www.detiknews.com/read/2008/12/23/182833/1058577/10/mk-putuskan-penetapan-caleg-dengan-suara-terbanyak

    -------------------




    CO.CC:Free Domain


    3 komentar:

    tantosubarjah mengatakan...

    bagus tuh..biar pusing yang diem di urutan atas.
    suatu perkembangan pesat dari demokrasi!

    gustipriadi mengatakan...

    Ini salah satu wujud reformasi demokrasi,
    Yang kerja keras pantas mendapat kesuksesan, sehingga nantinya setelah terpilih masih mau tetap bekerja keras mewujudkan aspirasi masyarakat.

    Anonim mengatakan...

    Saya rasa caleg-caleg itu tidak lebih dari calegbrities-- ingin ikut terkenal, seperti anak kecil, teriak2 minta ditunjuk, ingin jadi pemimpin tapi tidak tahu apa-apa. shirTalks Political Fashion Company punya desain kaos yang membandingkan caleg-caleg tersebut dengan anak kecil. Lihat saja postingannya di blog saya: http://shirtalks.wordpress.com/2009/03/10/calegbrities/

    Berita KPU

    http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_rss&feed=RSS0.91&no_html=1